Jumat, 15 Juni 2012

Indonesia Bukan Negara Agama - KOMPAS.com

Indonesia Bukan Negara Agama - KOMPAS.com

BeritaSatu.Com - Blog - Pesantren dan Kekerasan

BeritaSatu.Com - Blog - Pesantren dan Kekerasan

BeritaSatu.Com - Blog - Kriminalisasi Komedi

BeritaSatu.Com - Blog - Kriminalisasi Komedi

BeritaSatu.Com - Blog - Api dan Benci Terhadap GKI Yasmin

BeritaSatu.Com - Blog - Api dan Benci Terhadap GKI Yasmin

BeritaSatu.Com - Blog - Menerima "Yang Lain"

BeritaSatu.Com - Blog - Menerima "Yang Lain"

BeritaSatu.Com - Blog - Menerima "Yang Lain"

BeritaSatu.Com - Blog - Menerima "Yang Lain"

BeritaSatu.Com - Blog - Motif "Duniawi" dalam Bom Bunuh Diri

BeritaSatu.Com - Blog - Motif "Duniawi" dalam Bom Bunuh Diri

BeritaSatu.Com - Blog - Motif "Rasional" dalam Bom Bunuh Diri

BeritaSatu.Com - Blog - Motif "Rasional" dalam Bom Bunuh Diri

BeritaSatu.Com - Blog - Tragedi Penyaliban al-Hallaj

BeritaSatu.Com - Blog - Tragedi Penyaliban al-Hallaj

BeritaSatu.Com - Blog - Dakwah dan Hidayah

BeritaSatu.Com - Blog - Dakwah dan Hidayah

BeritaSatu.Com - Blog - Motif "Rasional" dalam Bom Bunuh Diri

BeritaSatu.Com - Blog - Motif "Rasional" dalam Bom Bunuh Diri

BeritaSatu.Com - Blog - Amina Filali dan Runtuhnya Simbol Kehormatan Patriarki

BeritaSatu.Com - Blog - Amina Filali dan Runtuhnya Simbol Kehormatan Patriarki

Irshad Manji: Butuh Setahun Menulis Pluralisme Indonesia - TribunJakarta.com

Irshad Manji: Butuh Setahun Menulis Pluralisme Indonesia - TribunJakarta.com

Setara Anggap Kriminalisasi Aan CPNS 'Ateis' Keliru - Tribunnews.com

Setara Anggap Kriminalisasi Aan CPNS 'Ateis' Keliru - Tribunnews.com

BeritaSatu.Com - Blog - Kebebasan Berpikir dan Berkeyakinan dalam Islam

BeritaSatu.Com - Blog - Kebebasan Berpikir dan Berkeyakinan dalam Islam

Selasa, 10 April 2012

HIDUP BERSAMA

Kita selalu hidup berdampingan karena memang begitulah sifat alamiah kita sebagai manusia, mari kita kembangkan bagaimana membangun kebersamaan kita :

1.Saling memberi dorongan (Kebersamaan)
2.Saling berbagi perasaan kita sebenarnya (otentisitas)
3.Saling mendukung (simpati)
4.Saling mengampuni (Belas Kasih)
5.Saling mengatakan kebenaran dalam kasih (kejujuran)
6.Saling mengakui kelemahan-kelemahan (kerendahan hati)
7.Saling menghargai perbedaan (sikap hormat)
8.Saling tidak bergosip (bisa memegang rahasia)
9.Saling memprioritaskan kebersamaan(frekuensi)

Dari daftar diatas dapat kita lihat bagaimana sulitnya hidup dalam kebersamaan itu, hidup dalam kebersamaan berarti membuang sikap mementingkan diri sendiri dan sikap bebas kita untuk menjadi saling bergantung.

Tapi keuntungan dari berbagi kehidupan bersama jauh lebih baik dari pada apa yang harus dikorbankan kalau kita hidup bermusuhan.

Sabtu, 17 Maret 2012

KEBERAGAMAN

Salah satu prasyarat terwujudnya masyarakat modern yang demokratis adalah terwujudnya masyrakat yang menghargai kemajukan (pluralitas) masyarakat dan bangsa serta mewujudkannya sebagai suatu keniscayaan.Kemajemukan ini merupakan sunnatullah (hukum alam).Masyarakat yang majemuk ini tentu saja memiliki budaya dan aspirasi yang beraneka, tetapi mereka seharusnya memiliki kedudukan yang sama, tidak ada superioritas antara suatu suku, etnis atau kelompok sosial dengan lainnya.Mereka juga memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.Namun kadang-kadang perbedaan-perbedaan ini menimbulkan konflik diantara mereka.Maka sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan ini dimunculkan konsep atau paham kemajemukan (pluralisme).

Dalam The Oxford Englis Dictionary disebutkan, bahwa pluralisme ini dipahami sebagai; (1)Suatu teori yang mentang kekuasaan negara monolitas; dan sebaliknya, mendukung desentralisasi dan otonomi untuk organisasi-organisasi utama yang mewakili keterlibatan individu dalam masyarakat.Juga, suatu keyakinan bahwa kekusaan itu harus dibagi bersama-sama diatara sejumlah partai politik.(2)Keberaaan atau toleransi keragaman etnik atau kelompok-kelompok kultural dalam suatu masyarakat atau negara, serta keragaman kepercayaan atau sikap dalam suatu badan, kelembagaan, dan sebagainya.Definisi yang pertama mengandung pengertian pluralisme politik, sedangkan definisi kedua mengandung pengertian pluralisme politik, sedangkan definisi kedua mengandung pengertian pluralisme sosial atau primordial.

Untuk mewujudkan dan mendukung pluralisme tersebut, diperlukan adanya toleransi.Meskipun hampir semua masyarakat yang berbudaya sudah mengakui adanya kemajemukan sosial, dalam kenyataanya, permasalahan toleransi ini sering muncul dalam suatu masyarakat, termasuk di Eropa Barat dan Amerika Serikat.Pesolan yang muncul terutama berubungan dengan ras atau agama.Kedua hal ini bahkan kadang-kadang menyatu seperti dalam kasus Israel-Palestina , Serbia-Bosnia dan sebagainya.Sebelumnya, di Eropah dalam kurun waktu yang lama, tertama pada abad ke-16 dikenal adanya war of religion antara Keristen, Yahudi, Katolik.Untuk menghilangkan konflik intoleransi yang berkepanjangan ini , di Prancis diundangkan The Edict of Nantes pada tahun 1598, sedangkan di Inggris diundangkan Toleration Act pada tahun 1689.

Pada saat ini barangkali hanya sedikit adanya perundangan di dunia yang diskriminatif dan tidak toleran.Akan tetapi, sikap tidak toleran diantara individu-individu atau kelompok-kelompok masih sering muncul dalam beberapa kasus, baik karena motivasi rasial, ideologis, politik maupun keagamaan.Dalam kenyataannya, sikap tidak toleran itu tidak semata-mata disebabkan faktor eksternal, misalnya karena kebijaksanaan politik pemerintah tertentu atau politik gelobal kekuatan dunia tertentu.Beberapa gerkan radikal yang cederung tidak toleran di Timur Tengah ataun Amerika Latin, misalnya, libih banyak dipengaruhi politik mereka yang represif serta dominisasi atau politik global negara-negara tertentu, terutama Amerika Serikat, yang sering menggunakan standar ganda delam memecahkan perolan-persoalnan internasional.

Ada dua macam penafsiran tentang konsep toleransi ini, yakni penafsiran negtif (negative interpration of tolerance ) dan penafsiran positif (positif interpration tolerance).Yang pertama menyatakan toleransi ini hanya mensyarakan dan cukup dengan membiarkan dan tidak menyakiti orang /kelompok lain.Yang kedua menyatakan bahawa tolernsi membutuhkan lebih dari sekedar itu.Ia membentuhkan adanya batuan dan dukungan terhadap keberadaan orang/kelompok lain.Hanya saja, interpertasi positif ini hanya boleh terjadi didalam setuasi dimana objek dari toleransi tidak tercela secara moral dan merupakan sesuatu yang tak dapat dihapuskan, seperti dalam kasus toleransi rasial.

Dilihat dari segi etnis, bahasa, agama, dan sebasgsainya, Indonesia termasuk salah satu negara yang paling majemuk di dunia.Hal ini disari betul oleh founding fathers kita, sehingga mereka merumuskan konsep pluralisme ini dengasn semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.Munculnya Sumpah Pemuda pada tahun 1928 kmerupakan suatu kesadaran akan perlunya mewujudkan pluralisme ini sekaligus dimaksudkan untuk membina persatuan dalam menghadapi penjajah Belanda, yang kemudian dikenal sebagai cikal-bakal munculnya wawasan kebangsaan Indonesia.Pluraralisme ini tetap dijungjung tinggi pada waktu persiapan kemerdekaan, sebagaimana dapat dilihat, antara lain dalam sidang-sidang BPUPKI.Betapa para pendiri republik itu sangat menghargai pluralisme, baik dalam konteks sosial dan politik.Bahkan pencoretan ‘’tujuh kata’’ dalam Pancasila, yang terdapat dalam Piagam Jakarta, pun dapat dipahami dalam konteks menghargai pluralisme ini.

Dalam hal ini Indonesia mempunyai kelebihan beberapa hal daripada Negara-negara lain, karena Indonesia mendukung kedua Interpertasi tersebut.Dalam konteks keagamaan, misalnya, Negara-negara lain, negara Barat, pada umumnya mengikuti penasifsiran toleransi negative, yakni hanya memberikan kebebasan kepada berbagai agama untuk hidup.sementara tradisi keagamaan dalam konteks kenegaraan didominasi oleh agama mayoritas, seperti pengakuan hanya hari libur agama mayoritas saja yang dijadikan sebagai hari libur resmi.Di Indonesia hari agama minoritas juga dijakan sebagai hari libur resmi, dan bantuan negara juga diberikan kepada pemeluk agama minoritas.
Demokrasi di Indonesia harus dilihat secara komprehensif tidak hanya pluralisme politik, tapi juga pluralisme keberagaman dan etnisitas .Peradapan manusia Indonesia akan menghadapi stuasi kritis, jika pluralisme keberagaman dan etnisitas tidak bisa ditegakkkan.Dengan demikian, pluralisme politik harus berjalan seiring dengan pluarisme sikap keberagaman, etnis dan golongan serta penghayatan dan ketaatan terhadap hukum karena hanya demikian demokrasi dapat ditegakkan.

Dialog dan Kerja Sama Antaragama

Selama Orde Baru, pluralisme politik menjadi suatu yang tabu sehingga proses demokrasi berjalan dengan tersendat-sendat.Terjadinya konflik sosial yang berlindung di bawah bendera organisasi keagaman dan mengatasnamakan kepentingan agama bukan merupakan justifikasi dari doktrin agama karena semua agama mengajarkan kepada umatnya sikap toleransi dan menghormati sesama.Bahkan semakin saleh (pious) seseorang dalam penghayatan agama dan kepercayaannya akan semakin toleran dan menghargai eksistensi agama lain.

Munculnya konflik yang mengancam pluralisme keberagaman bisa dipicu oleh motif tertentu seperti politik, ekonomi, sosial dan kekuasaan.Kurangnya kejelasan hubungan atara penghayatan agama sebagai doktrin disuatu pihak dan sikap keagamaan yang mewujud dalam prilaku kebudayaan di pihak lain, juga bisa memunculkan konflik. Reaksi dari perubahan sosial yang cepat karena oreantasi materealisme yang eksklusif dan orentasi hasil developmentalisme yang dikembangkan selama lebih dari tiga dasawarsa pemerintahan Orde baru , juga merupakan potensi tumbuhnya konflik antaragama.

Sementara itu, dalam prespektif global menurut Samuel Huntington, akan ditandai oleh intensitas hubungan dialogis yang melampaui wilayah admitratif suatu negara, terutama antar wilayah peradaban manusia dalam suatu negara.Fenomena ini akan membuka peluang munculnya ‘’ pertentangan budaya’’ yang bersumber pada keyakinan agama.Disinilah tampaknya dalam hubungan antar negara sebagai doktrin suatu pihak akan bersinggungan dengan perilaku keberagaman yang mewujud dalam bentuk kebudayan dipihak lain, menjadi salah satu agenda kemanusiaan kita yang penting sejak sekarang.

Kita sadari bahwa agama dapat menjadi sumbermoral dan etika serta bersifatat absolut, tetapi pada sisi lain juga menjadi sistim kebudayaan, yakni ketika wahyu itu direspons oleh manusia atau mengalami proses transformasi dalam kesadaran dan sistim kognisi manusia.Dalam konteks ini agama disebut sebagai gejala kebudayaan.

Sebagai sistim kebudayaan, agama dapat menjadi establishment dan kekutan mobilisasi yang sering menimbulkan konflik.Disinilah ketika agama (sebagai kebudayaan) difungsikan dalam masyarakat secara nyata maka akan melahirkan realitas yang serba paradoks.

Konflik, kekerasan, dan reaksi destruktif akan muncul apabila agama kemampuan untuk merespon secara kreatif terhadap perubahan sosial yang sangat cepat.Dalam tataran ini para penganut agama harus merenungkan prilaku terhadap situasi baru yang baru berkembang.Jika agama gagal membingbing umatnya maka agama akan memasung pengikutnya pada lembah kebingungan dan kefrustasian.Dengan kata lain, kesulitan dalam mengatasi pderubahan sosial dapat menyebabkan agama kehilangan pengaruh dan relavansi.
Sebaliknya, jika para penganut agama berwawasan jauh dalam merespon perubahan maka agama akan memainkan peranan penting dalam memenuhi arti kehidupan.Dalam konteks sosial hubungan fungsional antara agama dan masyarakat sejauh agama mampu menghadirkan aspek-aspek yang rasional dan humanis, atau sosial karitatif dalam masyarakat, maka dapat menjadi suatu historical force yang turut menentukan perubahan dan perkembangan masyarakat.

Dalam hubungan ini, dapat dikatakan bahwa agama mampu menjadi katalisator penengah terjadinya diisintengrasi dalam masyarakat.Lebih dari itu, dengan kekuatan yang dimilikinya, agama dapat diharapkan membangun spiritualitas yang memberi kekuatan dan pengarahan dalam memecahkan segala problem sosial, mengatasi rasa frustasi social, penindasan dan kemiskinan.

Setiap agama tentu mengajarkan nilai-nilai yang melahirkan norma atau aturan tingkah laku para pemeluknya, walaupun dasar sumber agama itu adalah nilai-nilai transenden.Jika keyakinan dapat ditransformasikan secara positif maka dapat membentuk masyarakat kognitif, memberi kemungkinan bagi agama untuk berfungsi menjadi pedoman dan petunjuk bagi pola tingkah laku corak sosial.Disinilah agama dapat dijadikan sebagai instrument integratif bagi masyarakat.Karena agama tidak hanya berupa sistem kepercayaan belaka, melainkan juga mewujud sebagai prilaku individu dalam sistem sosial.

Meskipun kebenaran agama abadi tetapi agama tetap historis, mudah menjelma dalam pergolakan hidup manusia.Fakta menunjukan bahwa agama tak mudah bekerja sama dengan sejarah dalam realitas objektis factor agama menjadi factor ancaman yang paling serius dalam dinamika kehidupan kemasyarakatan, terlebih lagi bagi masyarakat yang serba majemuk seperti Indonesia.Konflik dalam skala nasional ternyata banyak bersumber pada masalah yang dikaitkan dengan agama.Agama seolah menjadi factor latent bagi bagi bahaya disintgrasi sosial.Disinilah perlu diperhatikan bahaya dogmatis agama, intoleransi dan absolutisme yang kadang muncul.

Untuk menghindari bahaya ini maka proses pemikiran moral perlu diartikulasi secara jelas.Dalam kerangka agama harus menjadi penengah diantara kepentingan-kepentingan yang seringkali membuat konflik dalam tatanan umum dan perubahan sosial.Agama juga harus meninggalkan perannya sebagai legitimator kekuasaan seperti dalam era Orde Baru atau sebagai instrument pihak-pihak tertentu untuk mencapai kekuasaan karena agama merupakan salah satu bentuk legitimasi yang palin efektif.Sebaliknya agama harus mamapu bertindak sebagiai penjaga moral dalam perubahan sosial.

Oleh karena itu kerja sama dan hubungan dialogis keaagamaan dalam pluralitas masyarakat Indonesia semakin penting.Kerjasama antaragama diperlukan untuk menerjemahkan kesadaran atas hakikat dasar moralitas dan sikap moral terhadap realitas sosial serta keinginan untuk menghomati orang lain.**

**Dari berbagai sumber.